Berita Terkini - Salah satu tempat hiburan malam di kawasan perbelanjaan Glodok
yaitu Diskotek Diamond resmi ditutup. Sebanyak enam penyidik dari Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
“Kita dari Satpol PP melakukan penindakan yaitu penutupan secara
permanen untuk hiburan malam Diamond Karaoke. Sebelumnya tempat ini sempat
ditutup tapi hanya sementara pada 15 September funa menunggu hasil penyidikan
Polda Metro Jaya” Kata Harry Aprayitno, Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI
Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penutupan
permanen terhadap Diskotek dan Karaoke Diamond. Penutupan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dilakukan karena lokasi tersebut terindikasi melakukan
pembiaran terhadap peredaran narkoba.
Pada proses penutupan tersebut berjalan dengan kondusif karena
sebebelumnya diskotek diamond telah disegel sementara dari sejak September
lalu. Jadi saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu dan pengunjung yang
datang.
Harry menegaskan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang
Kepariwisataan. Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti
melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba
dan/atau zat adiktif.
0 komentar