Berita - Wanita yang berumur 22 tahun dengan inisial AM merupakan
korban dari pelecehan seksualo di Gang Datuk, Jl Kuningan, Depok. Ia sangat
mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku yang telah
memegang payudaranya. AM berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnyaa.
“Iya tadi saya dikabarin Polres Depok jam 11.00 WIB kalau
pelaku sudah ditangkap. Alhamdulillah, seneng banget sampai saya nggak bisa
tidur nunggu besok,” ujar AM
AM berencana menemui pelaku di Polresta Depok. Ia begitu
geram dengan pelaku dan tidak bisa memaafkannya begitu saja.
“Saya nggak akan maafin. Saya mau dia menuai apa yang dia
tanam,” imbuh AM.
Bukan semata-mata karena emosinya, namun AM khawatir jika
dirinya memaafkan, pelaku akan mengulangi perbuatannya.
“Nggak menutup kemungkinan dia bisa lakuin itu ke perempuan
lain kalau seenaknya dimaafin,” sambung AM.
Pelaku diketahui berinisial IH (29) ditangkap di rumahnya di
Mekarsari, Depok. IH dibawa polisi ke Polresta Depok dengan pendampingan orang
tua dan saudaranya.
Sementara ini IH dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan
ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini IH masih diperiksa intensif
di Mapolresta Depok.
0 komentar